Timus RUU PA Rampas Keadilan Korban Pelanggaran HAM
Selasa, 04 Jul 2006 18:13 WIB
Jakarta -
Aceh Working Group (AWG) menilai tim perumus RUU Pemerintahan Aceh (PA) sengaja merampas hak atas keadilan korban pelanggaran HAM di Aceh. Demikian disampaikan oleh Koordinator AWG Rusdi Marpaung saat jumpa pers di kantor Imparsial, Jalan Diponegoro 9, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2006).Selain itu Rusdi juga mengungkapkan dalam draf Timus RUU PA tanggal 29 Juni 2006 pukul 20.00 WIB, terutama pasal 215 mengancam proses perdamaian Aceh berdasarkan keadilan. Dalam pasal 215 ayat 1 dituliskan untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah UU ini diundangkan dibentuk pengadilan hak asasi manusia di Aceh.Menurut Rusdi, pasal tersebut memiliki dua masalah mendasar bagi pemenuhan hak keadilan bagi korban dan hukum di Indonesia. Pertama, merampas hak keadilan korban. Pasal 215 terutama ayat 1 secara jelas menyebunyikan batasan yuridiksi waktu pengadilan HAM bekerja di Aceh yaitu setelah UU diundangkan."Fakta ini menunjukkan interest elit politik yang lebih mementingkan agenda mainstream kelompok elit dan status quo serta mengabaikan kepentingan korban," ujar dia.Rusdi juga melihat draf RUU PA itu merusak tatanan hukum nasional yang menjamin keadilan. Dia menambahkan pada prinsipnya dimungkinkan satu aturan hukum yag dibuat dalam kerangka lex spesialist. Namun bukan berarti menafikan prinsip keadilan yang menjadi prinsip yang paling dasar dalam hukum."Pasal 215 tersebut secara jelas dan terbuka melanggar prinsip mendasar dalam hukum yaitu prinsip keadilan atas nama lex spesialist. Hal ini dapat dilihat dari sengaja pasal tersebut menabrak UUD 1945 yang diamandemen dan UU 26/2000 serta UU 27/2004 tentang KKR," ujar dia.AWG pun mendesak DPR segera merevisi pasal 215 dan badan lain yang berhubungan dengan keadilan HAM. DPR didesak memastikan dalam konsideran tentang UU 26/2000 serta UU 27/2004 tentang KKR agar agenda keadilan tetap dijamin dalam UU PA. "Kita juga minta DPR terbuka dalam proses pembuatan RUU PA yang dalam tahap akhir ini cenderung lebih tertutup," tandasnya.
(san/)










































