UU KKR Tidak Tepat Diterapkan
Selasa, 04 Jul 2006 17:55 WIB
Jakarta - UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dinilai tidak tepat untuk diterapkan. UU itu dinilai gagal menegakkan HAM di Indonesia.Hal tersebut disampaikan saksi ahli dari Notre Dame University, AS, Douglass Cassel dalam sidang judicial review UU KKR di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/7/2006)."UU KKR ini telah gagal karena memperbolehkan amnesti bagi pelanggar HAM berat dan bahkan pelanggar HAM itu dapat memperoleh amnesti sebelum penuntutan," ujar Cassel.Dia memaparkan kegagalan itu mencakup tiga hal yakni, minimnnya investigasi yang dilakukan pemerintah terhadap kasus pembunuhan masal dan HAM, UU itu juga dinilai gagal memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga korban, serta gagal untuk menghukum para pelaku.Diungkapkannya, UU KKR ini juga tidak memenuhi standar KKR dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). "Sekjen PBB Kofi Annan pernah menyatakan amnesti tidak bisa diberikan kepada genocide, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat," paparnya.Hal senada juga diungkapkan oleh saksi ahli lainnya mantan Sekretaris Eksekutif KKR Afrika Selatan Paul Van Zyi yang, menurutnya, selain di Indonesia, KKR yang mengatur mengenai amnesti juga diberlakukan di Afrika Selatan. "Di Afrika Selatan diperbolehkan untuk amnesti karena ada pengecualian dan diatur dalam UUD-nya yang baru," jelas dia.Menurut Van Zyi, hal tersebut dikarenakan adanya negosiasi yang dilakukan pemerintah dengan penguasa apertheid dan para pemilih di Afrika Selatan pun akan bernegosiasi agar demokrasi bisa berjalan di sana."Demokrasi tidak akan bisa masuk ke Afrika Selatan kalau tidak dikasih amnesti bagi pelanggar HAM. Nelson Mandela dan pemimpin lainnya meminta agar amnesti ini diperbolehkan," ujar Van Zyi.
(san/)











































