Anak Buah Mega Aniaya Pramuria
Selasa, 04 Jul 2006 17:50 WIB
Ambon - Anggota DPRD Provinsi Maluku yang satu ini memang sangat keterlaluan. Josias Polnaya, wakil rakyat asal PDIP itu, menganiaya Sita (28), pramuria langganannya hingga babak belur. Penyebabnya, Sita tak juga melayani Josias. Jelas insiden ini membuat Theny J Barlola, manager karaoke Hotel Manise tempat Sita bekerja, mengadu ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sita di hadapan petugas Serse Polres menuturkan, kejadian penganiayaan berawal saat Josias Polnaya bersama beberapa temannya mendatangi karaoke sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (3/7/2006). Mereka kemudian menempati ruangan VIP di lantai 5 hotel. Karaoke itu mengharuskan setiap pramuria yang dibooking, pesawat HP-nyaa disimpan manager. Kebijakan ini, kata Sita, ditempuh agar tamu tidak merasa terganggu. Saat sedang melayani tamu itulah, wakil rakyat Josias Polnaya menelepon Sita. Telepon dilakukan berkali-kali. Karena telepon Sita off, Josias pun naik pitam. Karena terlalu lama menunggu, politisi yang tak bisa ditiru ini langsung menuju lantai empat di mana Sita berada dengan tamunya. Josias langsung berteriak-teriak mengancam hingga membuat pengunjung dan para pramuria lainnya ketakutan. Saat ngamuk, Josias dalam kondisi mabuk berat. Saat pintu ruang VIP pada lantai empat terbuka, keluarlah Sita dan tamunya. Josias langsung menghajar Sita dan tamunya hingga babak belur. Sang tamu yang ketakutan langsung lari menyelamatkan diri. Sementara Sita jadi bulan-bulanan Josias. Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku, Jhon Mailoa, saat dikonfirmasi wartawan berang terhadap sikap anak buahnya. "Kami akan tindak tegas. Kami tidak main-main," janjinya. Sekadar diketahui, perbuatan yang dilakukan anak buah Megawati ini bukan baru satu kali. Dia juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian pada kasus yang sama April 2006 lalu. Terkait hal ini, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Trilulus Rahardjo menyatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus ini dan menindaklanjutinya. "Polres akan kirim surat permintaan izin ke Mendagri agar bersangkutan dapat diperiksa. Dia kan statusnya anggota dewan," kata Rahardjo.
(nrl/)











































