Penyiksaan monyet di Tasikmalaya membuat geram banyak pihak. Diberitakan sebelumnya, seekor bayi monyet disiksa sampai mati oleh pemuda asal Tasikmalaya.
Lantas, apa alasan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Penyiksaan Monyet Tasikmalaya Demi Konten
Seekor bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) disiksa hingga mati oleh pembuat konten di Tasikmalaya. Penyiksaan tersebut direkam video dan muncul di YouTube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tersebut dilakukan demi membuat konten untuk diperjualbelikan. Monyet yang disiksa tidak dikonsumsi, melainkan hanya dijadikan sebagai bahan pembuatan konten.
![]() |
Identitas Pelaku Penyiksaan Monyet di Tasikmalaya
Pelaku penyiksaan monyet di Tasikmalaya berasal dari Tasikmalaya Selatan. Pelaku utama adalah Asep Yudi Nurul yang bertugas menyiksa monyet, sedangkan rekannya yang bernama Indra bertugas memperjualbelikan lutung Jawa.
Polisi Tangkap Pelaku Penyiksaan Monyet di Tasikmalaya
Asep dan Indra sudah ditangkap Polres Tasikmalaya, Sabtu (10/9/2022). Asep mengaku sudah 12 kali menyiksa monyet hingga mati. Berbeda dengan Asep, Indra ditangkap polisi karena kasus memperjualbelikan lutung Jawa.
"Kalau dari hasil penyelidikan yang masih berubah-ubah, pelaku mengaku menganiaya monyet sampai 12 kali. Mati semuanya. AY ini menganiaya monyet. Kalau I menjual lutung," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo di Mapolres Tasikmalaya, dikutip detikcom, Rabu (14/9/2022).
Tanggapan Animal Defenders Soal Penyiksaan Monyet Tasikmalaya
Organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan hewan, Animal Defenders buka suara soal kasus penyiksaan monyet di Tasikmalaya. Pihaknya meminta agar pelaku penyiksaan monyet tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Pada jangka panjang, kelakuan terkait penyiksaan hewan ini, akan berimbas pada meningkatnya calon-calon psikopat yang berpotensi besar meningkatkan kekejamannya ke level lebih tinggi, ke manusia-manusia lain yang dianggap lemah dan tidak bisa melawan seperti balita dan manula," kata pemilik Animal Defenders, Doni Herdaru, dikutip detikcom, Rabu (14/9/2022).
"Ini harus menjadi pemberatan atas sangkaan pidananya. Tidak ada toleransi untuk kekejaman seperti ini. Pelaku sudah selayaknya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 302 KUHP, UU KSDA, UU ITE," sambung Doni.
Simak video 'Tampang Asep Penyiksa Bayi Monyet di Tasikmalaya':