Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Bambang Soesatyo memberikan nama Pasha kepada anak Owa Jawa yang baru lahir di Bali Zoo. Owa jawa merupakan primata anggota suku Hylobatidae yang saat ini populasinya hanya sebesar 1.000 sampai 2.000 ekor.
Tak hanya itu, ia turut mengajak masyarakat untuk mendukung pelestarian satwa liar. Salah satu caranya melalui penangkaran dengan mengikuti sejumlah aturan seperti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2013 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Adanya peraturan tersebut memberikan kepastian hukum kepada setiap warga, baik perorangan, koperasi, badan hukum, maupun lembaga konservasi, untuk terlibat dalam pelestarian satwa melalui penangkaran. Melestarikan satwa bukan hanya tugas negara, melainkan tugas seluruh anak bangsa yang memiliki kecintaan terhadap satwa," kata Bamsoet dalam keterangan, Rabu (14/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan mengacu pasal pasal 76 ayat 2 Permenhut Nomor: P.69/Menhut-II/2013 mengatur permohonan perorangan yang ingin mendapatkan izin penangkaran satwa liar dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Diantaranya, proposal penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan bagi permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai. Kedua, fotocopy kartu tanda penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku.
"Ketiga, surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Keempat, dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai. Dan Kelima, berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai," jelasnya.
Persyaratan lainnya yakni spesimen hasil penangkaran wajib diberi penandaan. Sehingga bisa membedakan spesimen hasil penangkapan dari habitat alam atau hasil pengembangbiakan dari generasi pertama, kedua, dan seterusnya.
"Nantinya, satwa liar yang dilahirkan dari hasil penangkaran tidak bisa serta merta dilepaskan ke alam liar. Karena satwa tersebut sudah terbiasa dengan pakan dan lingkungan yang nyaman. Melepasnya ke alam liar justru malah bisa menyulitkan hidup satwa tersebut," tutup Bamsoet.
(ncm/ega)