Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Jubir Divhumas Polri Kombes Ade Yahya di Mabes Polri, Rabu (14/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Brigadir Frillyan terbukti melakukan intimidasi kepada dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dia mengatakan Frillyan merampas ponsel wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi.
Sebagai informasi, Brigadir Frillyan Fitri sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima polisi. Mereka dihukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan Yosua ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo, yang telah menjadi tersangka, diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Selain Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.
Lihat juga video 'Ini 9 Polisi yang Kena Sanksi Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo':