Disanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Sambo, Brigadir Frillyan Tak Banding

Disanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Sambo, Brigadir Frillyan Tak Banding

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 14 Sep 2022 13:21 WIB
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) menjalani sidang kode etik terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dalam penanganan kasus Brigadir Yosua. Sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam proses persidangan.
Brigadir Frillyan (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Jubir Divhumas Polri Kombes Ade Yahya di Mabes Polri, Rabu (14/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Brigadir Frillyan terbukti melakukan intimidasi kepada dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dia mengatakan Frillyan merampas ponsel wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi.

Sebagai informasi, Brigadir Frillyan Fitri sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

ADVERTISEMENT

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima polisi. Mereka dihukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kasus pembunuhan Yosua ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo, yang telah menjadi tersangka, diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

Lihat juga video 'Ini 9 Polisi yang Kena Sanksi Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads