Perkara pembunuhan Khairul Amin (54), bos Rumah Makan (RM) 'Sinar Minang' di Karawang, oleh pembunuh bayaran sewaan istrinya memasuki sidang vonis. Istri dan juga 5 pembunuh bayaran divonis 13 tahun bui.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 8 Agustus 2022. Duduk sebagai majelis, Hendra Kusuma Wardana sebagai ketua majelis didampingi Nelly Andriani dan Krisfian Fatahila selaku anggota majelis hakim.
Dalam kasus ini, ada enam terdakwa yang diadili. Mereka adalah Neliwati, istri dari Khairul Amin, dan lima eksekutor atau pembunuh bayaran, yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin, dan Burhanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim sebagaimana berkas putusan yang dilihat, seperti dilansir detikJabar pada Rabu (14/9/2022).
Besaran hukuman yang sama juga diberikan hakim kepada 5 pembunuh bayaran. Mereka dijatuhi hukuman 13 tahun bui.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun," kata hakim.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Dibunuh-Dibakar, PNS Semarang Saksi Korupsi Ditemukan Tanpa Kepala':