Pakai Kursi Roda, Jeffrey Baso Diancam Hukuman Seumur Hidup

Pakai Kursi Roda, Jeffrey Baso Diancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 04 Jul 2006 15:21 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasific (TCP) Jeffrey Baso akhirnya disidangkan setelah dua kali ditunda. Jeffrey Baso diancam hukuman seumur hidup.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2006), Jeffrey Baso duduk di atas kursi roda. Dia masih tampak sakit. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutjahjo Padmo.Jaksa penuntut umum (JPU) Sahat Sihombing dalam dakwaannya menyatakan, Jeffrey selaku Dirut TCP telah menerima aliran dana hasil pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru sebesar US$ 9,863 juta serta 8,344 juta euro."Sejak November 2002 sampai Mei 2003 terdakwa selaku Direktur Utama PT TCP telah mendapatkan pencairan dana dari hasil negosiasi L/C ekspor dari PT Bank BNI cabang Kebayoran Baru," kata Sahat.Jaksa juga mengatakan, pada saat pengajuan negosiasi pembayaran L/C kepada BNI, PT TCP yang dibuat seakan-akan melakukan aktivitas eskpor barang ke luar negeri yang ditunjukkan dengan adanya L/C yang dibuat oleh bank penerbit."Sebenarnya kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT TCP tidak pernah ada dan kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh PT TCP dibuat secara tidak benar," ujar dia.Selain itu, menurut jaksa, Jeffrey telah mendapatkan pembayaran 8 L/C tersebut dikreditkan di beberapa rekening.Dalam dakwaan pertama, Jeffrey diancam pasal 1 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 junto UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara.Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jefrrey diancam pasal 3 ayat 1 sub a,b,c UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang junto UU 25/2003 junto pasal pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (san/)


Berita Terkait