Pencari Kayu di Blora Dianiaya Waker Hingga Tewas

Pencari Kayu di Blora Dianiaya Waker Hingga Tewas

- detikNews
Selasa, 04 Jul 2006 14:09 WIB
Semarang - Upaya menyambung hidup, Nurhadi (35), dengan mencari kayu di hutan berakhir sudah. Warga Karanganyar Pethuk, Pilang, Randublatung, Blora, Jawa Tengah, itu tewas dianiaya petugas penjaga hutan (Waker). Sementara penjarah kayu hutan bebas berkeliaran. Kejadian ini terungkap setelah istri Nurhadi, Sarjiah (27), anak semata wayangnya, Ella (6), dengan ditemani 3 kerabatnya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jalan Parang Kembang, Selasa (4/7/2006). Mereka minta LBH membantu proses hukum kematian Nurhadi. Berdasar keterangan Sarjiah, Nurhadi meninggal Selasa, 13 Juni lalu. Saat itu, suaminya yang hendak mencari rumput diajak 3 warga setempat mengambil kayu di hutan. Tiga rekannya membawa kayu keluar hutan, Nurhadi diminta menunggu. "Suami saya masuk ke hutan sendirian karena tidak sabar. Saat itulah dia bertemu dengan 4 waker. Suami saya lari dan akhirnya tertangkap dan dikeroyok," kata Sarjiah dengan mata berkaca-kaca. Meski sudah dikeroyok, korban sempat lolos. Ia berlari keluar hutan, dan ketika sampai di pagar batas antara hutan dan desa, korban kembali tertangkap petugas. Di dekat pagar batas itulah, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Oleh dua waker, korban sempat dibawa ke RS Wulung dan RSU Blora untuk otopsi, namun hingga hasil otopsi belum keluar. Jenazah korban diterima keluarga esoknya, Rabu 14 Juni, sekitar pukul 01.00 WIB dan selanjutnya dimakamkan pagi harinya. "Kami tidak terima dengan kematian almarhum. Di beberapa bagian tubuhnya jelas terlihat ada lebam-lebam, bekas pukulan. Tapi sampai kini, kami belum melapor ke polisi karena takut," ungkap perempuan yang mengaku berasal dari Lampung ini. Dalam catatan warga setempat, sejak 1998-2006 tercatat ada 7 kali penembakan atau penganiayaan. Semua menimpa warga Randublatung, Blora. Hingga kini, tak satu pun kasusnya terungkap. Menanggapi aduan tersebut, LBH berjanji akan membantu. "Kami akan minta hasil otopsi, kemudian lapor ke Polsek Randublatung untuk mengetahui sejauh mana penanganannya," kata Koordinator Bidang Pertanahan LBH Semarang Rahma Mari Herwati. Rahma menegaskan, kalau kasus ini tidak ditangani Polsek Randublatung, pihaknya akan melaporkan ke Polres Blora, Polda Jateng, dan bahkan ke Mabes Polri. Dia menyesalkan, kenapa polisi tidak cepat mengusut kasus yang sebetulnya bukan delik aduan. "Tanpa diminta atau dilapori, seharusnya polisi langsung menangani. Ini kasus yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi," kata Rahma. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads