Pemprov: Anies Tak Langgar Aturan Jika Lantik Pejabat Baru di Akhir Jabatan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 19:32 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) meminta Anies Baswedan tak melantik pejabat baru setelah usulan pengumuman pemberhentiannya sebagai gubernur disepakati. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana memandang Anies tetap bisa menentukan kebijakan menjelang akhir masa jabatannya hingga 16 Oktober mendatang.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).

Yayan juga menegaskan hal tersebut tidak menyalahi ketentuan berlaku. Ini, menurut dia, sekaligus menjawab argumen Pras yang beranggapan Anies dilarang membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan terakhir masa jabatan.

Yayan memandang, jika merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, maka undang-undang tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," jelasnya.

Di samping itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No 23 Tahun 2014, tidak ada aturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Karena itu, Yayan menyatakan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No 23/2014.

"Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex specialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur. Hal ini, menurut dia, diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Yayan menyatakan paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta merupakan rangkaian proses administrasi semata.

"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," tandasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: DPRD DKI Serahkan 3 Nama Pengganti Anies ke Kemendagri Besok






(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork