Pelapor Heran Laporan soal Kejutan Ultah Puan Saat Paripurna Disetop MKD

Pelapor Heran Laporan soal Kejutan Ultah Puan Saat Paripurna Disetop MKD

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 16:49 WIB
Pelapor Puan Maharani, Joko Priyoski (Rolando-detikcom)
Pelapor Puan Maharani, Joko Priyoski. (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyetop laporan terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait kejutan ulang tahun (ultah) saat rapat paripurna DPR RI. Pihak pelapor, Joko Priyoski, heran aduannya soal kejutan untuk Puan saat rapat paripurna itu disetop MKD DPR.

"Menurut saya, agak aneh saja putusan sidang MKD hari ini. Seharusnya, logikanya, dalam persidangan itu ada pihak pelapor dan terlapor. Tapi kok sidang hasil putusan MKD hari ini saya sebagai pihak pelapor tidak diundang untuk hadir dalam sidang MKD tersebut. Jadi, bagaimana saya sebagai pelapor bisa menyaksikan secara langsung jalannya sidang MKD tersebut. Ini kan bukan sidang in absentia," kata pelapor kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Joko mengaku baru mengetahui laporannya disetop dari pemberitaan media. Dia mempertanyakan mengapa MKD tak mengundangnya untuk mengikuti sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba saya membaca dari berita media ternyata MKD telah memutuskan laporan kepada Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI, tidak diteruskan. Saya masih agak heran dengan jalannya sidang MKD tersebut tanpa pernah mengundang saya hadir sebagai pihak pelapor," sebutnya.

Joko menegaskan DPR seharusnya fokus mengakomodasi aspirasi masyarakat, terutama tentang demo penolakan kenaikan harga BBM. Dia pun menyesalkan DPR justru membuat kejutan untuk Puan saat rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

"Walaupun itu katanya spontan, tapi apa tidak bisa euforia, nyanyian selamat ultah tersebut harusnya dilakukan bukan dalam ruang sidang paripurna. Kan bisa di luar gedung DPR atau mungkin bikin sesi khusus di luar rapat paripurna," ujar Joko.

"Jangan malah MKD melaksanakan sidang hasil putusan dan memutuskan tidak melanjuti pelaporan tersebut tanpa mengundang atau menghadirkan pihak pelapor ini kan bukan sidang in absentia?" imbuhnya.

Simak video 'Alasan MKD Setop Laporan Kejutan Ultah Puan Saat Paripurna':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Joko menuturkan laporannya soal kejutan Puan di rapat paripurna adalah bentuk kritik. Dia menepis jika laporannya disebut menyerang Puan secara personal.

"Dan pelaporan saya terhadap Ketua DPR RI bersifat kritik otokritik yang bersifat konstruktif tanpa bermaksud menyerang atau tendensius, sebab demokrasi dan penyampaian kritik masyarakat terhadap pimpinan atau anggota DPR harus disikapi secara positif dan objektif," imbuhnya.

Sebelumnya, MKD DPR memutuskan untuk menyetop laporan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait kejutan ulang tahun saat rapat paripurna. MKD DPR menilai Puan tak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna DPR RI.

"Laporan terhadap Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor register 89/PP MKD/9/2022 tidak dapat ditindaklanjuti dan Mahkamah Kehormatan DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Keputusan MKD DPR soal laporan ke Puan Maharani berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini ditetapkan oleh Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi.

"Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads