Polres Pandeglang menangkap pria berinisial Y (45) karena memperkosa perempuan berusia 17 tahun. Tersangka mencabuli korban yang masuk kategori belum dewasa itu hingga melahirkan.
"Pelaku pada hari Kamis (8/9) berhasil diamankan Polsek Cikedal," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, Selasa (13/9/2022).
Tersangka Y merupakan warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban dan sudah sepuluh kali sejak tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, korban anak baru gede (ABG) itu hamil dan sudah melahirkan.
"Di rumah korban kurang lebih 10 kali, dari tahun kemarin, kan sampai hamil. Info terakhir korban sudah melahirkan. Korban umur 17 tahun," ungkapnya.
Fajar menjelaskan orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setelah anaknya melahirkan.
"Mengetahui hal itu, orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan ke Polsek Cikedal dan dilanjutkan ke UPPA Polres Pandeglang. Menindaklanjuti laporan itu, Y diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," katanya.
Lihat juga video 'Bejat! Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri':