Daftar Hukuman Etik ke 8 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Sejauh Ini

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 14:18 WIB
Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang secara maraton untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Setidaknya 8 polisi sudah jalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Per Selasa (13/9/2022), ada 8 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberikan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Delapan orang itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 4 orang diduga melanggar kode etik.

Kedelapan polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.

26 Polisi Lagi Akan Disidang Etik

Saat ini, BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Firti Rosadi sedang menjalani sidang kode etik terkait dugaan tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Artinya, setidaknya ada 26 polisi lagi yang akan disidang etik.

Simak video '5 Poin Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi terkait Kasus Ferdy Sambo':



Simak rincian sanksi kepada 8 polisi di halaman selanjutnya.




(jbr/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork