Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) selaku mantan BA Roprovos Divpropam akan menjalani sidang kode etik terkait dugaan tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sidang akan digelar hari ini.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa, 13 September 2022, pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2922).
Sidang KKEP ini akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bakal bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Sebelumnya, Bharada Sadam telah selesai menjalani sidang kode etik pada Senin (12/9). Bharada Sadam dikenai sanksi demosi satu tahun lantaran terbukti mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka disanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Simak juga 'Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang Intimidasi Jurnalis Diputus Demosi':