"Ya (tidak menindaklanjuti), tidak ada dasar pelanggaran etik," kata anggota MKD DPR RI, Junimart Girsang, saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Junimart mengatakan tidak ada dasar pelanggaran etik yang dilakukan Puan. Menurutnya, laporan tersebut bersifat subjektifitas.
"Sifat pelaporan subjektifitas," tuturnya.
Puan Dilaporkan ke MKD
Laporan Joko Priyoski terhadap Puandi MKD DPR itu bernomor 98 disertai bukti USB berisi rekaman kejutan ulang tahun Puan saat paripurna. Joko berharap MKD DPR dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi yang kebal etik di gedung ini. Kami berharap itu. Terus yang kedua, kami berharap MKD berani memberikan teguran berupa sanksi kepada Ibu Puan Maharani karena dugaan pelanggaran kode etok tersebut. Kami menduga Ibu Puan ini melanggar kode etik," ujar Joko.
PDIP pun membela Puan. Menurut PDIP, Puan tidak melanggar etik.
"Kalau disebutkan, konon laporan tersebut menyangkut acara ulang tahun dalam rapat paripurna tanggal 6, saya kira itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar," kata Anggota DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).
Simak Video 'Melihat Lagi Perayaan Ultah Puan Saat Rakyat Demo Kenaikan BBM di DPR':
(dwia/dhn)