Mayjen GS Belum Ditahan, Polisi Amankan 3 Barang Bukti
Selasa, 04 Jul 2006 12:43 WIB
Jakarta - Mayjen TNI (Purn) GS belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka illegal logging di Kalimantan Timur. Walau begitu, polisi sudah mengamankan 3 barang bukti (BB).Demikian disampaikan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo III, Jakarta, Selasa (4/7/2006).GS yang juga direktur PT TBP ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya. Mereka adalah kontraktor PT PBS berinisial AF, dan DH dari PT SJA."Penyidik telah mengamankan 3 BB," cetus Anton.Barang bukti itu adalah kayu hasil pembalakan liar yang sudah dilelang sesuai prosedur melalui pengadilan, senilai Rp 3,250 miliar; 18 unit alat berat, dan 6.214,35 meter kubik kayu yang dilengkapi risalah lelang No 60/2006 tertanggal 22 Juni 2006."Mereka akan dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, karena melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e, dan pasal 78 ayat 5 dan 9. Mereka diancam sanksi 10 tahun," imbuh Anton.Para tersagka itu baru mendapatkan izin dari Gubernur Kaltim untuk memafaatkan lahan agar dijadikan kebun sawit. "Mereka belum mempunyai surat rekomendasi pelepasan hak kawasan hutan itu dari Menteri Kehutanan," lanjut Anton.Selain itu para tersangka itu diduga telah mengambil lahan di luar kawasan yang dimiliki, sejauh 15 km. "Ini termasuk pencurian," tandasnya.Ketiga orang itu sebelumnya ditangkap dalam Operasi Wahana Lestari oleh Tim Mabes Polri. Selanjutnya mereka diserahkan pada Polda Kaltim selaku penyidik. GS belum ditahan karena ada jaminan dari seseorang.
(nvt/)











































