Dua mantan santri Pondok Modern Darussalam Gontor ditetapkan sebagai tersangka tewasnya santri, AM (17), asal Palembang, Sumatera Selatan. Mereka adalah MFA (18) asal Sumbar dan IH (17) asal Bangka Belitung.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan kronologi tewasnya AM. Awalnya, pada 11 dan 12 Agustus 2022, ada kegiatan perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di Desa Campursari, Sambit. Kemudian tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 perkajum di Desa Wilangan, Sambit.
Korban menghadiri semua Perkajum tersebut karena bertindak sebagai panitia. Pada Minggu (21/8), korban AM bersama dua rekannya, RM dan NS, mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan pramuka, MFA.
"Senin, 22 Agustus 2022, pukul 06.00 WIB, korban bersama rekannya menghadap ke ruang perlengkapan di lantai 3 pondok Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak," terang Catur kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim, Senin (12/9/2022).
Di lokasi pemanggilan, selain MFA, ternyata ada IH. Korban dan dua rekannya kemudian dihukum dua seniornya tersebut. Tersangka memukul dengan tongkat pramuka pada bagian kaki korban dan memukul bagian dada dengan tangan kosong.
"Juga menendang ke bagian dada korban, akibatnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," papar Catur.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Catur, tersangka membawa korban dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setiba di IGD, korban diperiksa petugas medis rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)