Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap perubahan kebijakan proses penerimaan mahasiswa baru menghasilkan hasil seleksi yang lebih baik. Menurutnya, dibutuhkan profesionalisme tinggi dalam pelaksanaan seleksi masuk mahasiswa baru dengan proses yang akuntabel dan transparan.
Perempuan yang akrab disapa Rerie ini pun berharap perubahan kebijakan ini mampu menyempurnakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Sehingga dapat berjalan lebih adil, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Beralihnya kewenangan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus diikuti profesionalitas dari para birokrat yang melaksanakannya," kata Rerie dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah ini menilai perubahan aturan seleksi masuk PTN itu harus diiringi dengan kesiapan para pelaksananya. Menurutnya, para pelaksana yang dilibatkan dalam proses seleksi harus mampu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.
Ia menegaskan profesionalitas para pelaksana sistem seleksi harus terus ditingkatkan demi memastikan kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan harapan. Untuk itu, Rerie mendorong langkah-langkah strategis yang berkelanjutan untuk menyempurnakan sistem pendidikan nasional dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh agar mampu menjawab tantangan di masa depan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023. Nantinya, tim yang diberi tugas ini akan melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.
Namun, berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN tertanggal 1 September 2022, proses pelaksanaan seleksinya itu mengamanatkan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek dan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Dengan hadirnya kebijakan ini, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi menjadi penyelenggara seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN mulai tahun 2023.
(akd/ega)