Bharada Sadam yang Disidang Etik Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Bharada Sadam yang Disidang Etik Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 16:20 WIB
Mantan Ajudan Sambo Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Bharada Sadam (Tangkapan Layar Polri TV Radio)
Jakarta -

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ternyata Bharada Sadam merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

"Iya betul, driver (sopir)-nya (Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (12/9/2022).

Dedi tak menjelaskan detail apa kaitan tugas Sadam sebagai sopir mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kasus dugaan pembunuhan Yosua. Sidang terhadap Sadam telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan akan menghadirkan tiga orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang, yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.

Bharada Sadam awanya merupakan personel Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.

ADVERTISEMENT

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka dikani sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Untuk diketahui, kasus ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.

Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ada pula kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

Lihat Video: Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads