Rektor Unila Bakal Lebih Lama 'Menginap' di Rutan KPK

Rektor Unila Bakal Lebih Lama 'Menginap' di Rutan KPK

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 14:34 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM). Dia terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unila.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perpanjangan itu dilakukan guna melengkapi proses pemberkasan. Ali menyebut penyidik saat ini masih tengah mengumpulkan alat bukti.

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa tahanan tersangka Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta. Mereka bakal ditahan selama 40 hari ke depan hingga 18 Oktober 2022.

"Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

Ali menyebut Karomani bakal ditahan di Rutan KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada. Sementara, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"KRM di tahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," tutup Ali.

Perkembangan Kasus Karomani

Dari informasi yang dihimpun, Karomani diduga menggunakan uang yang diduga hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdlyyin Center (LNC). Karomani diketahui merupakan pengurus PWNU Lampung namun tidak aktif dan tidak pernah ke kantor.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah keterkaitannya dengan Lampung Nahdliyyin Center atau LNC. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid menegaskan pembangunan LNC yang diduga menggunakan hasil korupsi Rektor Unila, Karomani, itu bukan bagian dari program NU.

"Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung sehingga apa yang dilakukan oleh Prof. Dr. Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Imron Rosyadi Hamid dalam keterangannya, Minggu (11/9).

Dia menjelaskan segala kegiatan yang berkaitan dengan LNC bukan tanggung jawab PBNU. Imron menyebut LNC merupakan tanggung jawab pribadi Karomani.

"Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina yang bersangkutan (Prof. Karomani)," jelasnya.

Baca halaman selanjutnya.

Imron mengatakan, PBNU meyakini KPK bakal profesional dalam menelusuri aliran dana tersangka korupsi Karomani. Dia juga meyakini KPK tidak akan mengaitkan pembangunan LNC dengan Nahdlatul Ulama.

"PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof. Dr. Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung," kata Imron.

Adapun Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Selain Karomani, KPK turut menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK turut menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads