Diberhentikan dari Polri Terkait Kasus Sambo, AKBP Jerry Ajukan Banding

ADVERTISEMENT

Diberhentikan dari Polri Terkait Kasus Sambo, AKBP Jerry Ajukan Banding

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 12:49 WIB
Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Jakarta -

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). AKBP Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan kurang lebih selama 12 jam. Sidang dimulai pada Jumat (9/9) dan selesai Sabtu pagi (10/9).

"Sejak pukul 18.45 WIB, sampai dengan pukul 06.15 WIB kurang lebih 12 jam 3 menit di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," katanya.

AKBP Jerry terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui sebelumnya, sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka disanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Lihat juga video 'AKBP Jerry Raymond Dihukum PTDH dari Polri Terkait Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuk Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian

(azh/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT