Komnas HAM Dorong Hukuman Berat untuk Ferdy Sambo dkk!

Silvi - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 11:53 WIB
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo dkk segera diadili terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Komnas HAM mendorong Ferdy Sambo dkk dihukum seberat-beratnya.

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).

Taufan menyebut pihaknya percaya akan pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik. Diketahui, Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Lebih lanjut, Taufan menyebut dari seluruh penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, ada 2 kesimpulan yang bisa diambil.

"(Pertama) kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," terangnya.

"Yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," lanjutnya.

Simak juga video 'Detik-detik Rekonstruksi Sambo Cs Eksekusi Brigadir J':






(isa/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork