Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan RI di Luar Negeri

Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan RI di Luar Negeri

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 11:03 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Jaminan kesehatan itu diberikan lewat mekanisme asuransi kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 9 September 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Senin (12/9/2022). Asuransi kesehatan yang dimaksud dalam Perpres ini adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya.

"Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3 menjelaskan secara rinci siapa saja pimpinan perwakilan yang mendapatkan jaminan kesehatan. Berikut selengkapnya:

Pasal 3
(1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
b. wakil tetap Republik Indonesia;
c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
f. kuasa usaha tetap;
g. konsul jenderal; dan
h. konsul,
yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(2) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.

ADVERTISEMENT

Sedangkan cakupan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan RI di luar negeri diatur di Pasal 4. Berikut isinya:

Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
b. pelayanan kesehatan di negara lain;
c. evakuasi medis;
d. repatriasi atau pemulangan jenazah; dan
e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.

Lihat juga video 'Jokowi Teken Perpres Perjanjian FIR, Ruang Udara Kepri Kembali ke RI':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads