Low Emission Zone Artinya Apa? LEZ Berlaku di Kota Tua Jakarta

Low Emission Zone Artinya Apa? LEZ Berlaku di Kota Tua Jakarta

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 11 Sep 2022 22:14 WIB
Low Emission Zone Artinya Apa? Yang Berlaku di Kota Tua Jakarta
Low Emission Zone Artinya Apa? Yang Berlaku di Kota Tua Jakarta | Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Low Emission Zone artinya apa? Low Emission Zone (LEZ) adalah kawasan rendah emisi. Diberlakukannya sistem ini untuk menekan tingkat emisi di kawasan tersebut, seperti di kawasan Kota Tua Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengupayakan penerapan Low Emission Zone (LEZ) di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Salah satunya seperti Low Emission Zone di Kota Tua Jakarta. Ada beberapa titik di kawasan tersebut yang telah diberlakukan LEZ, sejak tahun 2021 lalu.

Lantas apa yang dimaksud dengan Low Emission Zone (LEZ) itu? Simak informasi berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa arti Low Emission Zone (LEZ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Low Emission Zone Artinya dan Aturannya

Apa itu Low Emission Zone? Low Emission Zone artinya kawasan rendah emisi. Low Emission Zone adalah bentuk pembatasan kendaraan bermotor di suatu daerah dengan kondisi tertentu. Tujuan diberlakukannya Low Emission Zone adalah untuk menekan tingkat emisi demi meningkatkan kualitas udara di kawasan tersebut.

Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi adalah area dimana akses beberapa jenis kendaraan yang berpolusi dibatasi untuk meningkatkan kualitas udara di area tersebut. Jakarta mengikuti langkah berbagai kota di dunia yang telah menerapkan LEZ untuk menjaga udara tetap bersih di berbagai kawasan. Demikian dikutip dari laman resmi Jakarta Smart City.

ADVERTISEMENT
Low Emission Zone Artinya Apa? Yang Berlaku di Kota Tua JakartaLow Emission Zone Artinya Apa? Yang Berlaku di Kota Tua Jakarta | Foto: Rifkianto Nugroho

Low Emission Zone di Kota Tua Jakarta

Seperti diketahui, Low Emission Zone artinya sistem yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di suatu daerah dengan kondisi tertentu. Artinya, di kawasan rendah emisi, kendaraan bermotor (sebagai penghasil emisi) dibatasi untuk memasuki kawasan tersebut.

Dilansir laman Jakarta Rendah Emisi, Kawasan Kota Tua terpilih sebagai percontohan Low Emission Zone di Jakarta sejak 8 Februari 2021 lalu. Low Emission Zone Kota Tua Jakarta diberlakukan dengan melakukan rekayasa lalu lintas yang membatasi kendaraan bermotor untuk melintas di kawasan tersebut dengan tujuan meningkatkan kualitas udara.

Siapa saja yang Boleh Memasuki Low Emission Zone Kota Tua Jakarta?

Tujuan Low Emission Zone adalah untuk menekan angka polusi di kawasan LEZ, seperti di Kota Tua Jakarta. Maka tidak sembarangan kendaraan dapat melewati di kawasan Kota Tua Jakarta. Lantas siapa saja yang boleh melewati kawasan rendah emisi di Kota Tua Jakarta? Berikut daftarnya.

  • Pejalan kaki
  • Pesepeda
  • Transportasi umum
  • Kendaraan berstiker khusus rendah emisi.

Hal tersebut diterapkan dengan maksud untuk mencapai tujuan kawasan rendah emisi yang tidak hanya untuk memperbaiki kualitas udara dan kebersihan lingkungan saja. Namun juga untuk melestarikan warisan budaya yang ada di Kota Tua Jakarta sebagai objek revitalisasi kawasan pariwisata.

Penerapan Low Emission Zone (LEZ) sendiri merupakan sebuah komitmen besar Pemprov DKI Jakarta untuk terus menurunkan tingkat emisi di ibu kota sampai 26 persen, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Di mana Lokasi Low Emission Zone di Kota Tua Jakarta?

Low Emission Zone artinya dan aturannya sudah diketahui. Selanjutnya, perlu diketahui pula di mana saja titik lokasi yang diberlakukan Low Emission Zone Kota Tua Jakarta.

Sejak 8 Februari 2021 lalu, Low Emission Zone di Kota Tua Jakarta telah diterapkan secara buka tutup terlebih dahulu. Meski begitu, kini penerapannya sudah berlaku selama 24 jam. Adapun area penerapan Low Emission Zone Kota Tua Jakarta adalah sebagai berikut.

  • Jalan Pintu Besar Utara
  • Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan
  • Jalan Kunir sisi Selatan
  • Jalan Kemukus
  • Jalan Ketumbar
  • Jalan Lada.

Demikian penjelasan tentang Low Emission Zone artinya dan aturannya yang diberlakukan di sejumlah titik di DKI Jakarta termasuk di Kota Tua Jakarta. Semoga bermanfaat!

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads