Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat dan memenjarakan dua sersan TNI karena terbukti sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Yaitu Sersan Satu (Sertu) H dan Sersan Dua (Serda) W.
"Mengadili. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer atas Sertu H yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (11/9/2022).
Perbuatan Sertu H terjadi berulang. Salah satunya di daerah Tapos, Depok, pada 2016 dan 2017. Selain itu, Sertu H sering melakukan video call sex dengan sesama lelaki di kamar mandi kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian)," kata majelis hakim yang diketuai Mayor Subiyanto.
Menurut majelis, Surat Telegram tersebut mengandung perintah bagi semua prajurit dan perintah tersebut su dah berulang kali disampaikan pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian). Selain itu, perintah dalam Surat Telegram tersebut memuat kehendak (perintah) yang berhubungan dengan kepentingan dinas militer yang dikeluarkan oleh Pimpinan TNI.
"Bahwa benar Panglima TNI, Kasal memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Telegram yang merupakan aturan yang berlaku bagi semua prajurit TNI yang berada di bawahnya komandonya," ujar majelis hakim yang beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.
Surat Telegam (ST) ini adalah norma dan bagi TNI ini adalah norma hukum sekalipun dalam tingkat peraturan yang paling bawah. Hal ini harus diikuti dan ditaati oleh seluruh prajurit TNI serta harus dipahami dan diketahui dan tidak ada istilahnya prajurit TNI yang belum mengetahui maupun belum membaca ST Panglima TNI ini atau ketentuan tersebut.
"Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu, 'dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas' telah terpenuhi," ucap majelis hakim.
Mengapa Sertu H Dipenjara?
Majelis hakim berpendapat terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Mengapa Sertu H Dipecat?
Majelis menilai Terdakwa merasakan kenikmatan apabila melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Hal tersebut merupakan suatu motivasi yang tidak sepantasnya dimiliki oleh seorang Prajurit TNI, sehingga Terdakwa perlu diberikan hukuman yang tegas setimpal dengan perbuatannya agar supaya menginsafi serta menyadari bahwa perbuatannya sangat tercela dan merugikan kesatuan.
"Serta sebagai tindakan preventif bagi prajurit lainnya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan lainnya yang melanggar hukum," urai majelis.
Serda W juga dipecat dan dipenjara. Simak di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Ribuan Orang Gelar Aksi Protes Tolak Parade LGBT Internasional di Serbia
(asp/mae)