Polri Pertanyakan Tak Ditahannya Mayjen TNI (Purn) GS

Polri Pertanyakan Tak Ditahannya Mayjen TNI (Purn) GS

- detikNews
Selasa, 04 Jul 2006 02:07 WIB
Jakarta - Seorang mantan perwira tinggi (pati) TNI berpangkat mayor jenderal telah menjadi tersangka dalam illegal logging di Kalimantan Timur. Namun hingga kini, Mayjen GS belum juga ditahan. "Kenapa tidak ditahan itu juga masih saya pertanyakan, nanti akan saya cek," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, usai acara Syukuran dan Ultah ke 60 Polri, di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jl Wijaya, Jakarta, Senin (3/7/2006).Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan tim dari Mabes Polri. Tetapi, kemudian diserahkan ke Polda Kaltim. Penyidik menangkap tersangka karena melakukan pelanggaran dengan menggunakan lahan milik orang lain."Memang mereka itu punya rekomendasi dari kehutanan tetapi belum ada izin sudah melakukan pekerjaan sehingga tidak sesuai prosedur," tutur Anton.Anton juga menyatakan jika barang bukti kayu hasil pembalakan liar telah dilelang sesuai prosedur melalui pengadilan. "Hasil lelang senilai Rp 3,5 miliar. Tapi kerugian negara lebih besar daripada itu. Kita akan terus proses," ujarnya.Sementara Kapolri Jenderal Pol Sutanto pun menegaskan akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat illegal logging. "Siapa pun tersangkanya yang terlibat akan diproses," cetusnya.Terkait tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku illegal logging di Kaltim, dia menyatakan akan melakukan pengecekan ke Polda Kaltim. "Nanti saya cek ke daerah, bagaimana pemeriksaannya," ucapnya.Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul, pada 30 Juni 2006, mengatakan pihaknya tengah memproses tersangka pelaku illegal logging seorang purnawirawan TNI berpangkat Mayjen. Tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan karena ada jaminan dari seseorang. (wiq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait