Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri akibat perannya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Peran Raymond sempat disinggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK pernah mengungkap adanya pertemuan untuk membahas perlindungan terhadap Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7). Pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu mendesak LPSK segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
"Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Edwin menjawab keterlibatan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin mengatakan pertemuan itu tidak hanya dihadiri LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog. Di sanalah LPSK diminta segera mengabulkan permohonan perlindungan.
"Kehendak dari forum itu, termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi Ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," papar Edwin.
Adapun permintaan itu disampaikan dengan dalih Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual. Dan semestinya, menurut mereka, harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK, gitu," tuturnya.
Namun LPSK mempunyai penilaian lain. Hal ini lantaran kasus yang dilihat sudah ganjil dari awal. Terlebih, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok nggak jadi perhatian," kata Edwin.
"Ada syarat dalam UU yang belum dia (Putri Candrawathi) penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun. Walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," sambungnya.
Apa saja temuan LPSK? Baca halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Terpopuler Sepekan: Isu Panglima-KSAD Tak Harmonis, Sambo Cs Uji Kebohongan
LPSK Temukan Kejanggalan
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8). Dia menceritakan momen LPSK diundang pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry.
"Makin lama kami makin menemukan banyak kejanggalan. Misalnya kemudian LPSK ini diundang dalam satu pertemuan yang diselenggarakan oleh Dirkrimum Polda Metro dan dipimpin oleh Pak Wadir. Dalam pertemuan tersebut undangannya sebenarnya berbunyi perlindungan kasus kekerasan terhadap korban kasus kekerasan seksual, tanpa menyebut apa pun," ujar Hasto.
Hasto menyebut AKBP Jerry seolah mengarahkan LPSK untuk segera memberikan perlindungan ke Putri. Dia mengatakan LPSK tersudutkan dalam forum tersebut.
"Kemudian ada staf kami yang ikut ada di situ, juga dihadiri oleh beberapa rekan dari lembaga lain dan kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P. Karena yang bersangkutan adalah korban dan kami pada waktu itu juga merasa agak tersudutkan karena rekan-rekan yang hadir juga nuansanya seperti itu," ujar Hasto.
AKBP Jerry Raymond Dipecat dengan Tidak Hormat
AKBP Jerry Raymond Siagian pun telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).
Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.