Bapepam Tetapkan 2 Tersangka Kasus BNI Securities
Senin, 03 Jul 2006 22:49 WIB
Jakarta - Sampai saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penarikan reksadana besar-besaran awal September 2005 lalu. Kedua tersangka tersebut berasal BNI Securities dan BNI."Satu tersangka dari BNI Securities dan satu lagi dari BNI dan pihak-pihak terkait," kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Wahyu Hidayat usai rapat dengan pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (3/7/2006).Sampai saat ini Bapepam LK tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari BNI Securities dan bak kustodian. Sudah ada tujuh saksi yang dipanggil namun baru dua yang hadir. 5 Orang yang tidak hadir merupakan saksi dari BNI Securities."Minggu ini kita akan layangkan panggilan lagi. Kalau tiga kali tidak datang kita punya kewenangan dengan koordinasi polri untuk lakukan pemaksaan," ujar Wahyu.Wahyu juga mengatakan masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan. Bapepam LK menargetkan pemeriksaan ini baru akan selesai 6 bulan lagi."Setelah itu baru kita berkas ke kejaksaan," jelasnya.
(wiq/)











































