Jaksa Agung Minta Plt Jamwas Tuntaskan Kasus Hariono
Senin, 03 Jul 2006 21:39 WIB
Jakarta - Tim pemeriksa dari plt Jamwas yang menangani kasus jaksa-jaksa terkait terdakwa pengedar 20 kg sabu-sabu, Hariono Agus Tjahjono hingga kini belum dibentuk. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah menunjuk plt Jamwas Togar Hutabarat agar kasus ini ditangani hingga tuntas."Kita harus mencari lagi jaksa-jaksa yang lebih baik menangani kasus ini," kata Togar melalui telepon, Senin (3/7/2006).Menurutnya, Jaksa Agung juga telah memberitahu hasil dari sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Selain itu, Togar mengatakan pemanggilan saksi-saksi di antaranya, Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher masih memerlukan surat perintah terlebih dahulu."Kita harus keluarkan sprin atau surat perintah, baru kita panggil yang bersangkutan," tambah Togar.Sebelumnya, Jaksa Agung telah memutuskan memecat 2 JPU yang menangani kasus itu, sedangkan 2 jaksa lainnya dibebaskan dari jabatan fungsional. Jaksa Agung menilai dari hasil pemeriksaan sidang MKJ, ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, seperti adanya 2 rencana tuntutan (rentut) yaitu rentut untuk 6 tahun dan 15 tahun. Sebab wajarnya, rentut itu isinya hanya satu.
(wiq/)











































