JPU Bantah Minta Rp 84 M Kepada DL Sitorus
Senin, 03 Jul 2006 21:12 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum M Jasman membantah meminta pembayaran Rp 84 miliar dari terdakwa kasus perambahan hutan, DL Sitorus. Dia juga mengaku hanya menelpon DL ketika kasus sedang ditangani."Pada saat itu, penasehat hukum DL memohon kepada jaksa. Bilangnya, kalau saya bayar ganti rugi negara Rp 84 miliar bagaimana? Kira-kira penahanannya bisa ditangguhkan atau tidak?" ujar Jasman menirukan pengacara DL, Dumoli Siahaan melalui telepon, Senin (3/7/2006).Namun dia menjawab saat itu, "Saya tidak tahu. Buat saja surat permohonan tertulis dan juga dibuat penangguhan penahanan."Namun ketika Jasman mengkonfirmasikan kepada DL perihal pertanyaan Dumoli, DL mengaku tidak mengetahui hal itu. Jasman pun membantah pledoi DL yang menyebut Jasman sempat menghubungi orang terdekat yang dapat mempengaruhi DL termasuk ibunya. "Itu tidak benar. Saya tidak pernah menghubungi siapa pun kecuali DL," ujarnya.Sementara itu, di sela sidang DL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, DL mengaku permintaan Rp 84 miliar itu tidak secara langsung kepada dirinya. "Pada saat itu, melalui kuasa hukum saya," tuturnya.Namun ditambahkan DL, pengacara itu kini telah dipecatnya. Bahkan pengacara DL saat ini, Hironimus Dhani mengaku tidak tahu-menahu soal pengacara itu. "Baru tahu sekarang pada saat dibacakan DL. Sebelumnya saya tidak tahu," tandas Hironimus.
(wiq/)











































