Ngeri Tabrakan di Tol Jelambar Bikin Korban Tewas Terlempar ke Kali

Ngeri Tabrakan di Tol Jelambar Bikin Korban Tewas Terlempar ke Kali

Anggi Muliawati, Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 10 Sep 2022 21:14 WIB
Proses evakuasi korban kecelakaan yang tewas di tol Jelambar
Foto: Tim SAR mengevakuasi jenazah RW, pengemudi mobil yang ditabrak oleh pengemudi mobil lainnya, MA. RW terlempar dari atas jalan tol ke Kali Grogol pada Jumat (9/9/2022), dan ditemukan tewas pada Sabtu (10/9). (Dok. Kantor SAR Jakarta)
Jakarta -

Dua mobil tabrakan di Tol Dalam Kota Km 16 arah Pluit, yang ada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar). Kecelakaan lalu lintas ini sempat membuat arus kendaraan tersendat.

Kecelakaan itu terjadi kemarin (9/9/2022) malam. Ternyata salah satu pengemudi mobil sempat dinyatakan hilang usai kecelakaan.

"RW sementara dalam pencarian, mengingat terlempar ke Kali Grogol bawah tol," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Sabtu (10/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RW (64) diduga terlempar akibat benturan keras antara mobilnya dengan mobil yang dikendarai MA. RW terlempar ke kolong jalan tol yang merupakan Kali Grogol.

"Kendaraan Suzuki Baleno yang dikemudikan oleh RW sedang mengalami gangguan mesin di bahu jalan Tol Dalam Kota, tepatnya Km 16, dan mengecek buka kap mobil. Tiba-tiba ditabrak kendaraan Xenia yang dikemudikan oleh MA, yang melaju searah dari belakang," jelas Hartono.

ADVERTISEMENT
Kecelakaan di Tol Jelambar KM 16, Jakarta Barat terjadi pada Jumat (9/9) tadi malam. Satu orang tewas akibat kecelakaan di tol Jelambar tersebut.Foto: Kecelakaan di Tol Jelambar KM 16, Jakarta Barat terjadi pada Jumat (9/9) tadi malam. Satu orang tewas akibat kecelakaan di tol Jelambar tersebut. (Twitter @TMCPoldaMetro)

Kepala Kantor SAR Jakarta Fazzli, dalam keterangannya, pihaknya langsung melakukan pencarian RW dengan menggunakan Aqua Eye dan Underwater Searching Device di sekitar lokasi pascakecelakaan semalam. Namun hingga dini hari tadi hasilnya nihil.

Barulah tadi pagi, tim SAR menemukan RW sudah dalam kondisi tewas. Jasadnya ditemukan 100 meter dari lokasi kejadian.

Sebelumnya, pencarian terhadap korban dilakukan oleh dua tim SAR. Tim pertama menyisir aliran Kali Grogol menggunakan perahu karet hingga radius 3 kilometer dari lokasi kejadian, Kemudian tim kedua melakukan penyisiran melalui jalur darat dengan pengamatan secara visual hingga radius 3 kilometer dari lokasi kejadian.

"Jasad korban akhirnya kita temukan pagi ini, kemudian akan dievakuasi menuju RSCM untuk proses selanjutnya dari pihak terkait," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

RW Jatuh dari Ketinggian 18 Meter

RW dinyatakan tewas setelah jatuh ke Kali Grogol dengan ketinggian sekitar 18 meter dari atas jalan Tol Jelambar. Hartono mengatakan RW ditabrak oleh mobil minibus yang sedang dikendarai MA dengan kecepatan 80 km/jam.

Hartono mengatakan, dari penyelidikan, awalnya polisi mendapati mobil yang dikendarai inisial MA tidak melakukan pengereman. Hal itulah yang membuat mobilnya menabrak bagian belakang mobil yang ditumpangi RW di bahu jalan.

"Karena kan berada di bibir pagar, terus ada benturan seperti itu. Ya orang tua juga kan, umur 64, kan nggak muda lagi, kaget, terjungkal," jelas Hartono.

Hartono menyebut ada aturan lalu lintas yang dilanggar MA. Diduga MA hendak menyelip dari lajur bahu jalan.

"Iya (hendak menyalip) ke bahu jalan. Berarti itu kan melanggar, melambung mau dari kiri," terang Hartono.

Lokasi penemuan korban kecelakaan di Tol Jelambar JakbarFoto: Lokasi penemuan korban kecelakaan di Tol Jelambar Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)

Polisi tidak melakukan tes urine kepada pelaku. Alasannya karena MA tak di bawah pengaruh alkohol dan dalam keadaan sadar ketika kecelakaan terjadi.

"Tidak semuanya pengendara yang terlibat kecelakaan dites urine. Kondisi penabrak (MA) dilihat masih dalam keadaan normal," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakbar Kompol Maulana J Karepesina saat dihubungi detikcom.

Ancaman Hukum

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono menyampaikan ada dua hal yang dilanggar MA. Pertama menabrak RW, dan kedua mengekan bahu jalan yang tak sesuai peruntukannya.az

"Kalau mengakibatkan meninggal dunia berarti kan sudah (Pasal) 310 (ayat) 1 (UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kerusakan mobil, (ayat) 4 korban meninggal dunia ya," kata Hartono saat dihubungi detikcom.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Untuk diketahui, Pasal 310 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads