Menkum HAM Izinkan Amrozi Cs Dieksekusi di Nusakambangan
Senin, 03 Jul 2006 17:14 WIB
Jakarta -
Menkum HAM Hamid Awaludin telah mengeluarkan surat izin pelaksanaan eksekusi terpidana mati bom Bali Amrozi Cs dilakukan di Nusakambangan, Jawa Tengah, bukan di Bali."Izin dari Menkum HAM sudah keluar. Artinya tidak di Bali," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hal ini disampaikan dia usai penandatanganan MoU antara Jaksa Agung dengan Ketua Komisi Kejaksaan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2006).Eksekusi di Nusakambangan dimaksudkan untuk mempermudah, karena 3 terpidana mati tersebut kini ditahan di LP Nusakambangan."Itu tidak menutup kemungkinan kalau mereka mengajukan PK, tentu akan kita tunggu karena ini hukuman mati," ujarnya.Berdasarkan pengecekan data beberapa minggu lalu, menurut dia, Amrozi cs belum mengajukan PK."Kalau nanti tegas mereka tidak mengajukan PK maka proses akan jalan," cetus pria yang kerap disapa Arman ini.
(aan/)










































