Jaksa Agung Minta DL Sitorus Berikan Data Pemerasan oleh JPU

Jaksa Agung Minta DL Sitorus Berikan Data Pemerasan oleh JPU

- detikNews
Senin, 03 Jul 2006 16:34 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta DL Sitorus membuktikan omongannya telah diperas oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 84 miliar. Kejaksaan minta diberikan data akurat soal itu."Kalau dia serius dengan ucapannya, ya mesti lebih agak terperinci lagi supaya bisa diperiksa. Kalau nanti tidak memberikan data-data yang jelas, orangnya siapa, ada saksi atau tidak, kalau ke kita bisa diperiksa. Tapi kalau orang luar bisa lebih sulit," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/7/2006).Sedangkan Jampidsus Hendarman Supandji meminta agar DL Sitorus menjelaskan bagaimana uang sebesar Rp 84 miliar tersebut diberikan."Pemerasan itu harus disebutkan di mana, kapan, bagaimana uang Rp 84 miliar itu caranya diserahkan. Karena Rp 84 miliar itu koperan, harus diklarifikasi. Kalau memang demikian itu harus dijelaskan," ujar Hendarman.Saat mengajukan pledoi terdakwa kasus perambahan hutan tanpa izin, terdakwa DL Sitorus, bertubi-tubi memaparkan sejumlah aib jaksa yang telah menuntutnya.Pria yang akrab disapa Pak DL ini mengatakan, sebelum perkara ini digelar di pengadilan, jaksa penuntut umum (JPU) M Jasman meminta pembayaran Rp 84 miliar darinya.Pada saat dimintai uang, DL menanyakan apakah uang itu akan masuk ke rekening Departemen Kehutanan atau ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dikatakan M Jasman, uang itu akan dititipkan ke Kejagung. Kerena merasa keterangan yang didapat tidak jelas, akhirnya DL urung memberikan uang tersebut. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads