Mantan Dubes Jadi Saksi Sidang Korupsi KJRI Penang

Mantan Dubes Jadi Saksi Sidang Korupsi KJRI Penang

- detikNews
Senin, 03 Jul 2006 16:29 WIB
Jakarta - Mantan Dubes RI untuk Malaysia Mohammad Jakob Dasto dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi KJRI Penang, Malaysia, dengan terdakwa mantan Kepala Sub Direktorat Imigrasi KJRI Penang Mohammad Chusnul Yakin Payopo.Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (3/7/2006). Sidang dipimpin Mansyurdin Chaniago.Jakob yang menjabat sebagai dubes periode tahun 1995 hingga 1999 ini mengaku ada dua surat keputusan pembuatan sejumlah dokumen keimigrasian di Malaysia yang memiliki harga berbeda."Surat keputusan yang benar, sesuai keputusan pemerintah itu yang saya tanda tangani seharga 140 ringgit Malaysia untuk kepengurusan paspor. Tetapi saya baru tahu kalau ada surat keputusan lain yang harganya lebih tinggi yaitu 450 ringgit Malaysia setelah saya tidak menjabat sebagai Dubes RI di Malaysia," terang Chusnul.Menurut dia, setelah menandatangani surat keputusan yang sesuai ketentuan pemerintah, menurut Chusnul, dirinya ditarik sebagai Dubes RI di Malaysia 10 hari kemudian."Pokoknya saya hanya menandatangani satu surat yang sesuai aturan PP dalam hal pembuatan dokumen keimigrasian. Saya tidak tahu untuk surat keputusan yang harganya lebih tinggi dan saya tidak pernah menandatanganinya," ujarnya. (aan/)


Berita Terkait