Ada perbedaan perlakuan terkait hasil uji kebohongan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hasil tes tiga tersangka diumumkan, sementara dua lainnya tidak.
Sebagai informasi, Yosua tewas diduga ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Timsus pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah menembak Brigadir Yosua setelah diperintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus makin terang.
Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan Bharada Eliezer menembak Yosua. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
Polri kemudian melakukan pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector. Uji kebohongan tahap pertama dilakukan terhadap tiga orang tersangka dugaan pembunuhan Yosua, yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Simak video 'Polri Ungkap Alasan Tak Buka Hasil Lie Detector Ferdy Sambo':
Simak hasilnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)