Sebanyak 10 perwira polisi diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Irjen Ferdy Sambo sempat dikurung. Kini mereka kembali bertugas kembali.
Mereka telah selesai menjalani masa kurungan atau penempatan khusus (patsus). Sementara itu, tujuh polisi lain yang menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan tetap ditahan.
"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan para polisi itu telah kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni Yanma. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri setiap hari.
"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," katanya.
Lihat juga video 'Daftar 10 Polisi yang Sudah Bebas dari Bui Terkait Kasus Sambo':
10 Polisi yang Sempat Dipatsus
Berikut ini daftar 10 polisi yang sebelumnya dipatsus:
Dikurung di Mako Brimob:
1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dikurung di Provos Divisi Propam Polri:
1. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
2. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
3. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
4. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
5. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
6. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
7. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro.
Sebagai informasi, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Putri Candrawathi. Selain itu, ada tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, salah satunya Ferdy Sambo.
Polisi yang Dipecat
Adapun sejauh ini sudah ada beberapa polisi yang dipecat. Berikut ini daftarnya:
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dia dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir setelah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan permohonan banding atas vonis pemecatan dirinya.
"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, seperti dilansir dari detikNews, Minggu, (28/8).
Namun Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.
Kompol Chuk Putranto
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9).
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan upaya banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Dedi.
Kompol Baiquni Wibowo
Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowotelah rampung pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.
Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi.
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9).
Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.