DL Sitorus Pernah Diintimidasi & Dimintai Rp 84 M oleh JPU

DL Sitorus Pernah Diintimidasi & Dimintai Rp 84 M oleh JPU

- detikNews
Senin, 03 Jul 2006 16:07 WIB
Jakarta - Kesempatan mengajukan pledoi agaknya tidak disia-siakan terdakwa kasus perambahan hutan tanpa izin, DL Sitorus. Dengan bertubi-tubi "mafia hutan" ini memaparkan sejumlah aib jaksa yang telah menuntutnya.Pria yang akrab disapa Pak DL ini mengatakan, sebelum perkara ini digelar di pengadilan, jaksa penuntut umum (JPU) M Jasman meminta pembayaran Rp 84 miliar darinya."Katanya sebagai jaminan dan sebagai bahan untuk berbicara kepada atasannya untuk menentukan arah persidangan," cetus DL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (3/7/2006).Pada saat dimintai uang, DL menanyakan apakah uang itu akan masuk ke rekening Departemen Kehutanan atau ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dikatakan M Jasman, uang itu akan dititipkan ke Kejagung. Kerena merasa keterangan yang didapat tidak jelas, akhirnya DL urung memberikan uang tersebut."Ada pula intimidasi dari M Jasman secara verbal sebelum pengadilan digelar," lanjut DL yang tampil dnegan balutan jas berwarna biru tua.Kata-kata yang dinilai bermuatan intimidasi itu antara lain, "Saya yang mengasah parang dan pisau di sini. Saya yang memulai, saya yang mengakhiri," dan "inilah saat DL Sitorus saya kuras dan saya lumpuhkan"."Saya sangat keberatan dengan tuduhan JPU bahwa saya telah melakukan perbuatan yang memanfaatkan produksi hasil hutan, dan kemudian mengusahakannya untuk keperluan perkebunan kelapa sawit," kata DL dengan suara berat di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin.Sayang sekali, saat boroknya dibongkar oleh DL Sitorus, M Jasman yang bertindak sebagai koordinator jaksa, tidak hadir dalam sidang itu. Yang hadir hanyalah beberapa anggota tim Jasman. Tidak diketahui alasan Jasman tidak hadir dalam sidang itu.Ada DiskriminasiSementara itu kuasa hukum DL, Amir Syamsuddin, mengatakan, ada diskriminasi terhadap terdakwa. "Karena setahu saya ada 25 perusaahan lain yang menggunakan Areal 40 di Kawasan Padang Lawas," kata dia.Menurut Amir, 25 perusahaan itu tidak menggunakan sistem bagi hasil yang menguntungkan masyarakat setempat. Sedangkan perusaahan DL telah menggunakan bagi hasil dengan masyarakat setempat.Ditambahkan Amir, berdasar UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan PP No 28/1985 tentang Perlindungan Hutan, penetapan kawasan hutan harus memenuhi 4 tahap. Tahapan itu adalah penunjukan, pemetaan, penetapan tapal batas, dan pengukuhan sebagai kawasan hutan."Padang Lawas itu baru sampai tahap pertama, jadi DL Sitorus sama sekali tidak menduduki atau menguasai daerah itu. Apalagi wilayah tersebut masih merupakan tanah masyarakat adat dan belum merupakan kawasan hutan," papar Amir.Sidang yang digelar sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 15.45 WIB belum juga berakhir hingga 16.00 WIB. Tim kuasa hukum masih membacakan pledoi yang tebalnya 340 lembar.DL diduga menguasai dan mengolah hutan negara tanpa izin di kawasan hutan produksi Padang Lawas, Simangambat, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, seluas 80 ribu hektar.Akibat perbuatannya, DL diduga telah merugikan keuangan negara Rp 390-410 juta, dan Rp 1,13-Rp 1,119 triliun. Karena itu JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 12 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 323, 655 miliar. (nvt/)


Berita Terkait