KY Ternyata Ikut Bahas Kode Etik Hakim Versi MA

KY Ternyata Ikut Bahas Kode Etik Hakim Versi MA

- detikNews
Senin, 03 Jul 2006 16:02 WIB
Jakarta - Sebelum digolkan, Mahkamah Agung (MA) pernah meminta masukan anggota Komisi Yudisial (KY) saat membahas kode etik hakim. Apa saja masukan KY?"Waktu anggota KY belum dilantik, kami diundang MA ke Hotel Borobudur pada Juli 2005 untuk membahas pedoman perilaku hakim dan persoalan penerimaan hadiah menjadi bahan pembicaraan di sana," kata Ketua KY Busyro Muqoddas.Hal ini disampaikan dia dalam raker dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2006).Menurut Busyro, KY dalam pertemuan itu menekankan agar persoalan penerimaan hadiah tidak diberi celah. Usulan tersebut lantas disetujui oleh sebagian besar hakim yang hadir termasuk hakim non palu MA Ansahrul."Kami kesimpulannya tidak tahu. Tetapi di situ sudah ada penolakan dan hasilnya ternyata ya kayak gitu," ujarnya.Dijelaskan dia, pemberian hadiah sudah menjadi budaya di Indonesia seperti pemberian upeti kepada atasannya."Tetapi di Bangalore Principal, hakim dan keluarganya tidak boleh menerima bentuk pemberian dan hadiah dari orang lain selama menjalankan tugas," terangnya.Lebih lanjut Busyro menyatakan, KY saat ini tengah menggodok kode etik hakim versi lembaga yang dipimpinnya. Kode etik dibuat dengan menyesuaikan peraturan perundangan yang ada serta kode etik hakim yang telah diterapkan sebelumnya."Kami juga memasukkan azas equality before the law yang dihilangkan MA, tetapi ada dalam kode etik KY," cetusnya. (aan/)


Berita Terkait