3 Pengoplos Elpiji Subsidi di Lebak Ditangkap, 307 Tabung Gas Disita

3 Pengoplos Elpiji Subsidi di Lebak Ditangkap, 307 Tabung Gas Disita

Fathul Rizkoh - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 18:05 WIB
Ungkap kasus pengoplosan gas nonsubsidi di Mapolres Lebak.
Kasus pengoplosan gas nonsubsidi di Mapolres Lebak terungkap. (Fathul Rizkoh/detikcom)

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 203 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg, 2 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 90 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, dan 12 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 50 kg. Selain itu, ada 48 buah selang regulator, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit mobil pikap.

Para tersangka disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads