Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 203 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg, 2 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 90 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, dan 12 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 50 kg. Selain itu, ada 48 buah selang regulator, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit mobil pikap.
Para tersangka disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini