3 Pengoplos Elpiji Subsidi di Lebak Ditangkap, 307 Tabung Gas Disita

3 Pengoplos Elpiji Subsidi di Lebak Ditangkap, 307 Tabung Gas Disita

Fathul Rizkoh - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 18:05 WIB
Ungkap kasus pengoplosan gas nonsubsidi di Mapolres Lebak.
Kasus pengoplosan gas nonsubsidi di Mapolres Lebak terungkap. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Tiga laki-laki berinisial DA (19), NK (21), dan AP (33) ditangkap Polres Lebak di Kecamatan Curug Bitung, Lebak, Banten, gara-gara mengoplos isi tabung gas elpiji nonsubsidi dari tabung gas subsidi. Total ada 307 tabung gas ukuran 3 kg hingga 50 kg yang diamankan.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan ini terjadi pada 7 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat ditangkap, pelaku tengah memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

"Awalnya DA mencari dan menyediakan tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu DA memesan gas elpiji subsidi 3 kg kepada AP," kata Wiwin kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Jumat (9/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah semua barang tersedia, DA kemudian menyuntikkan tabung gas subsidi dan nonsubsidi menggunakan selang agar isinya berpindah. Pengoplosan ini turut dibantu oleh dua karyawan DA, yaitu NK dan NS (DPO).

Setiap kali produksi, para tersangka bisa menghasilkan 20-30 tabung gas ukuran 12 kg dan 6-10 tabung gas ukuran 50 kg.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan (pengoplosan) dilakukan saat dini hari atau sekitar pukul 00.00 WIB-03.00 WIB. Yah, biar nggak diketahui orang lain," tuturnya.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, tabung gas oplosan ini dijual kepada JN (DPO), warga Balaraja ,melalui NS (DPO). Polisi masih mencari keduanya.

Tersangka menjual tabung gas ukuran 5,5 kg dengan harga Rp 65 ribu per tabung dan mendapat keuntungan Rp 25 ribu per tabung. Gas ukuran 12 kg dijual Rp 120-130 ribu per tabung dengan keuntungan Rp 30-40 ribu per tabung. Sementara gas ukuran 50 kg dijual Rp 450 ribu per tabung dan mendapat keuntungan Rp 100-150 ribu per tabung.

"Selama melakukan kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp 10 juta," jelasnya.

Lihat juga video 'Pengoplos Gas Elpiji 'Melon' di Subang Dibekuk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 203 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg, 2 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 90 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, dan 12 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 50 kg. Selain itu, ada 48 buah selang regulator, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit mobil pikap.

Para tersangka disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads