Video disertai narasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja viral di media sosial. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turun tangan untuk mengatasi polemik terkait rencana pembangunan gereja itu.
"Saya sudah perintahkan ke Kanwil (Kumham) Banten untuk segera lakukan kunjungan on the spot untuk cari masalahnya, cari informasinya, gitu ya. Apa sih yang sebetulnya terjadi. Setelah itu saya meminta ke Kanwil Kumham di Banten melakukan upaya-upaya," kata Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di gedung Ditjen HAM, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Di mengatakan saat ini pihaknya menunggu verifikasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten. Jika dibutuhkan, katanya, tim dari Ditjen HAM Kemenkumham bakal datang ke lokasi untuk mengecek penyebab polemik pembangunan gereja itu.
"Sementara dia (Kanwil Kumham Banten) sedang melakukan verifikasi dulu. Kalau misalnya dari Dirjen HAM harus segera meluncur, nanti kita segera ke sana," ujarnya.
"Itulah yang saya bilang bahwa Kementerian Hukum dan HAM salah satu representasi dari amanat konstitusi bahwa pemerintah berkewajiban, negara berkewajiban," sambungnya.
Dia menduga ada sejumlah kendala yang menyebabkan izin pembangunan gereja belum diteken oleh Wali Kota Cilegon. Mualimin memilih menunggu hasil pengecekan dari tim Kanwil Kemenkumham Banten.
"Mungkin karena satu dan lain hal yang belum klop saja ya, dan saya sudah minta Kanwil Kumham (Banten) proaktif," ujar dia.
Sebelumnya, video disertai narasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja viral. Helldy telah buka suara soal peristiwa itu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/9). Massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon awalnya mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
Lihat video 'Heboh Walkot Cilegon Tanda Tangani Spanduk Tolak Pendirian Gereja':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)