Keluarga Brigadir J Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Palsu Sambo

Keluarga Brigadir J Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Palsu Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 16:21 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dipolisikan pengacara pihak Brigadir J atas dugaan laporan palsu (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri memeriksa pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan laporan palsu atas Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya (benar)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

"Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi tak merinci waktu pemeriksaan tersebut. Dia juga belum bisa membeberkan apa hasil pemeriksaannya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu. Laporan tersebut telah teregister di nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

ADVERTISEMENT

Kamaruddin mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat laporan palsu ke polisi yang berisi tudingan bahwa Brigadir Yosua melecehkan dan mengancam membunuh Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Seperti diketahui, ada dua laporan yang dibuat terhadap Brigadir J, yakni tentang percobaan pembunuhan dan pencabulan. Kedua laporan Putri Candrawathi tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, lalu ditarik dan dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

"Seperti yang saya jelaskan tadi, karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di(terbitkan) SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporan (baliknya)," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318, dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujarnya.

Simak video 'Daftar 10 Polisi yang Sudah Bebas dari Bui Terkait Kasus Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads