Menkum HAM Yasonna Laoly buka suara terkait pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor. Yasonna mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai aturan.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU nya begitu," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Yasonna menjelaskan PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, kata Yasonna, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," ujar Yasonna
Penjelasan Pihak Kemenkumham
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM sebelumnya juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9).
Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas II-A Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Berikut ini daftar 23 napi korupsi.
Simak daftar 23 koruptor di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'YLBHI Pertanyakan 'Syarat' Kelakuan Baik Agar Koruptor Bisa Bebas Bersyarat':