Ba'asyir Tunggu Putusan PK dari MA
Senin, 03 Jul 2006 14:23 WIB
Jakarta - Setelah dibebaskan pada 14 Juni, Abu Bakar Ba'asyir hingga kini masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA)."Saya tidak ada dendam, tetapi PK dasar hukum kan. Sudah masuk di MA dan tinggal tunggu putusan," kata Ba'asyir usai ceramah di Milad Partai Bulan Bintang (PBB), Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2006).Ba'asyir mengajukan PK atas putusan MA yang menolak kasasi Ba'asyir pada 3 Agustus 2005. Permohonan kasasi diajukan Ba'asyir atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Maret 2005.Dalam vonis, PN Jaksel menyatakan Ba'asyir terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau peledakan yang menyebabkan kematian orang di Bali pada September 2002 dan Hotel JW Marriott, Jakarta setahun kemudian. Vonis dikuatkan putsuan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Mei 2005.
(aan/)











































