Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada penyidik kepolisian. Jaksa telah mengembalikan berkas istri Irjen Ferdy Sambo itu, kemarin.
"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Ketut menerangkan berkas perkara Putri Candrawathi masih belum lengkap. Berkas Putri belum lengkap baik secara formil maupun materill.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lengkap baik secara materiil maupun formil," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/8) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.
Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dan Putri Candrawathi belum lengkap. Sementara itu berkas Ferdy Sambo dkk telah dikembalikan ke penyidik Polri, Polri diminta melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap.
(whn/yld)