Melihat Lagi Kasus 4 'Koruptor Pengadilan' yang Bebas Bersyarat

Melihat Lagi Kasus 4 'Koruptor Pengadilan' yang Bebas Bersyarat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 09:49 WIB
Patrialis Akbar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Dia dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)

Terakhir, ada Andri Tristianto Sutrisna. Jabatan terakhir yaitu Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA).

Andri Tristianto SutrisnaAndri Tristianto Sutrisna (Ari Saputra/detikcom)

Andri ditangkap KPK karena menjadi makelar perkara di MA. Ia menerima sejumlah uang dari pengacara dengan janji bisa memenangkan perkara di kasasi/PK. Akhirnya KPK menangkap Andri pada 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diadili di PN Jakpus, Andri dihukum 9 tahun penjara. Namun lamanya pidana itu tidak dijalani sepenuhnya di penjara. Sebab pada awal pekan ini Andri sudah mendapat pembebasan bersyarat.


(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads