Terakhir, ada Andri Tristianto Sutrisna. Jabatan terakhir yaitu Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA).
![]() |
Andri ditangkap KPK karena menjadi makelar perkara di MA. Ia menerima sejumlah uang dari pengacara dengan janji bisa memenangkan perkara di kasasi/PK. Akhirnya KPK menangkap Andri pada 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diadili di PN Jakpus, Andri dihukum 9 tahun penjara. Namun lamanya pidana itu tidak dijalani sepenuhnya di penjara. Sebab pada awal pekan ini Andri sudah mendapat pembebasan bersyarat.
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini