Video disertai narasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja viral. Helldy pun menjelaskan duduk perkara terkait video viral itu.
Peristiwa dalam video viral itu disebut terjadi pada Rabu (7/9/2022). Massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon awalnya menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Cilegon.
Mereka menyatakan penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon. Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua serta Wakil Ketua DPRD Cilegon.
Setelah itu, massa membentangkan kain putih untuk membubuhkan tanda tangan penolakan. Massa aksi kemudian mendatangi kantor Wali Kota Cilegon.
Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat. Saat itu, massa disebut mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan rencana pembangunan gereja.
"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Helldy mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah. Namun, dia mengakui panitia pembangunan gereja pernah datang ke kantornya untuk menyampaikan rencana pembangunan.
"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.
"Pada hari Selasa tanggal 6 September tahun 2022 panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," sambung Helldy.
Persyaratan yang belum terpenuhi untuk mendirikan gereja, kata Helldy, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Dia mengimbau semua pihak lebih bijak menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut. Dia berharap tak ada kesalahpahaman di masyarakat.
"Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)