Sejumlah polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) di sidang etik. Salah satu tersangka, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) pasrah bila dipecat.
"Saya nggak tahu itu (kesiapan mengundurkan diri). Yang saya tahu dia pasrah aja yang penting saya menyampaikan apa adanya," kata Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022). Erman menjawab pertanyaan wartawan apakah Bripka Ricky siap bila mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Erman menuturkan jika nantinya dipecat, Bripka Ricky akan mengajukan banding apabila hukuman tidak sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh juga kalau saya dipecat, tapi disitu saya akan banding kalau tidak sesuai kesalahan saya," kata Erman menirukan suara Bripka Ricky.
Erman mengatakan, saat ini Bripka Ricky Rizal tengah mempersiapkan diri terkait keputusan akhir sidang etik.
"Ditanya tanya keadaan bagaimana persiapan sidang, atau bagaimana mengantisipasi kalau putusannya bagaimana nanti. Dalam psikologi tadi, ada salah satunya ya mempersiapkan mental," pungkasnya.
RR Tolak Halus Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal juga mengaku sempat diminta Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Mendengar perintah itu, Bripka Ricky menolak halus dengan mengatakan tak berani dan tak kuat mental.
Pertanyaan berani-tidak tembak Brigadir Yosua dilontarkan Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu diungkapkan pengacara Erman Umar atas kesaksian kliennya, Bripka RR. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7).
"Bapak FS bertanya 'berani tidak tembak Yosua?'. Kemudian saya jawab 'saya tidak berani, Pak. Karena saya tidak kuat mentalnya'," kata Erman menirukan pengakuan Bripka Ricky.
Simak Video 'Sanksi Demosi untuk AKP Dyah Candrawati di Kasus Sambo':