Sentilan di Sana-sini Buntut Gampangnya Koruptor Dapat Diskon Hukuman

Sentilan di Sana-sini Buntut Gampangnya Koruptor Dapat Diskon Hukuman

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 20:36 WIB
Poster
Foto ilustrasi koruptor. (Edi Wahyono/detikcom)

Wamenkum Tegaskan soal Aturan

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat napi koruptor sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk pada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy seperti dilansir Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujar Eddy.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads