Wamenkum Tegaskan soal Aturan
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat napi koruptor sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk pada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujar Eddy.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini