Denny hingga Febri Ikut 'Menyentil'
Sementara itu, Denny Indrayana menilai biang kerok napi korupsi bebas massal adalah dibatalkannya peraturan pemerintah (PP) yang terbit saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Kembalinya rezim 'obral remisi' demikian seharusnya tidaklah mengejutkan dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat," kata Denny dalam siaran pers, Kamis (8/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan PP soal pengetatan remisi itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tahun lalu. Keputusan hukum itu membuat para napi korupsi 'full senyum'.
"Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 Tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan 'obral dan jual-beli remisi'," kata Denny.
Selain itu, Denny menyebut pemberantasan korupsi telah dibunuh oleh 'trisula' berupa pembatalan PP pengetatan remisi tersebut, pengesahan revisi UU KPK, dan kembalinya rezim diskon hukuman setelah wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Denny juga menyebut KPK kehilangan independensinya karena sekarang sudah berada di bawah pemerintah.
"Melalui perubahan UU tersebut, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda nonhukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024," kata Denny.
Kegaduhan yang terjadi akibat banyaknya koruptor melenggang dari bui ini juga mendapat sentilan dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Lagi-lagi Febri melempar satire.
"Selamat datang di era 'new normal' pemberantasan korupsi," ucap Febri mengawali cuitannya di Twitter seperti dikutip, Kamis (8/9). Febri juga telah mengizinkan cuitannya dikutip detikcom.
"Jangan takut korupsi! Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal. Eh sale politisasi korupsi juga nggak menjelang tahun politik? Selamat datang," imbuhnya.
Lo, kok, Febri malah mengajak orang untuk tidak takut korupsi? Itulah satire di mana seorang melemparkan sindiran tetapi dengan cara sebaliknya yaitu berupa pujian.
Penjelasan Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi urusan hukum.
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat. Dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud seperti dilansir Antara, Kamis (8/9).
Mahfud menjelaskan putusan hakim atas kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati. Menurut Mahfud, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.